Tentang Zakat Fitrah


Zakat menurut bahasa, artinya: tumbuh, bertambah, kebersihan, keberkahan, dan penyucian. Menurut istilah, zakat artinya: mengeluarkan sebagian harta yang telah cukup nisabnya kepada orang yang berhak menerimanya. Nisab adalah batas minimal wajib membayar zakat
Jenis harta zakat yang wajib dizakati antara lain:
a.       Binatang ternak: unta, sapi,kerbau,kambing termasuk domba atau biri-biri.Nisab binatang ternak adalah setelah cukup satu tahun.  Nisab binatang ternak sebagai berikut
Nisab binatang ternak
Zakatnya
5 ekor unta
1 ekor kambing
30 ekor sapi/kerbau
1 ekor sapi/kerbau
40 ekor kambing
1 ekor kambing

b.      Hasil pertanian:
-biji-bijian: beras, jagung,gandum
-buah-buahan: anggur, dan kurma
c.       Hasil pertambangan: emas dan perak
Nisabnya emas berat timbangan= 94 gram zakatnya 2,5%.  Nisab perak 624 gram zakatnya 2,5%
d.      Hasil perniagaan: seperti kain, tekstil,dan lain-lain
Nisabnya sama dengan emas dan perak dan zakatnya 2,5%
e.      Barang temuan atau rikaz, dibayarkan zakatnaya oada saat menemukan barang tersebut dan besar zakatnya 20%.

Menjelang hari raya idul fitri umat islam biasanya disibukkan dgn berbagai macam kegiatan ibadah. kegiatan ibadah itu misalanya puasa Ramadan, salat sunah tarawih, tadarus al-qur’an ,dan mengeluarakan zakat fitrah.

Zakat fitrah disebut juga zakatun nafs,artinya penyucian diri. Jadi,orang yang sudah menunaikan zakat fitrah, jiwanya kembali dalam keadaan fitrah
1.       Syarat wajib zakat firtrah:
a.       Orang islam
b.      Orang tsb masih hidup hingga waktu terbenamnya matajari,penghabisan bulan Ramadan
c.       Org tsb mempunyai kelebihan harta,baik utk dirinya sendiri atau utk keluarganya .
Orang islam wajib mengeluarkan zakat fitrah uang batsnya(nisabnya)bila sudah mempunyai kelebihan makanan pokok baik utk dirinya maupun keluarganya. Dimulai pada awal Ramadan sampai sebelum salat id. Jika mereka tidak memiliki sama sekali sesuatu yg harus diberikan, tidak wajib berzakat, bahkan mereka wajib dizakati, karena tergolong fakir. Banyaknya zakat fitrah yg harus diberikan kepada mustahik per jiwanya adalah 3 5 liter atau 2,5 kg beras atau gandum atau bahkan pokok lainnya sesuai dgn daerah atau Negara dimana mereka tinggal. Zakat fitrah dapat pula ditukar dgn uang seharga beras atau gandum yang berlaku pada waktu itu.

Waktu pilihan mengeluarkan zakat Fitrah itu adalah sebagai berikut:
A)     waktu yang diperbolehkan
Waktu yang diperbolehkan yaitu dari awal bulan Ramadan sampai hari penghabisan bulan Ramadan
B)      waktu wajib
Waktu wajib yaitu dari terbenamnya matahari penghabisan Ramadan sampai malam hari raya
C)      waktu yang lebih baik(sunah)
Waktu yang lebih baik(sunah)yaitu dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari raya
D)     waktu yang haram
Waktu yang haram yaitu dibayarkan sesudah terbenamnya matahari pada hari raya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat sebanyak  8 golongan yaitu:
1.       Fakir
Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha,atau mempunyai harta dan usaha tetapi tidak mencukupi separuh keperluan hidupnya
2.       Miskin
Miskin yaitu orang yang memiliki harta atau usaha,tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok hidupnya sehari-hari
3.       Amil
Amil yaitu orang yang mengurus zakat(panitia zakat)
4.       Mualaf
Mualaf yaitu orang yang baru masuk islam
5.       Hamba
Hamba yaitu hamba sahaya,yang dijanjikan oleh tuannya dia boleh menebus dirinya
6.       Garim
Garim yaitu orang yang berutang, karena menjamin utang saudaranya/ orang lain, sedangkan dia dan yang dijamin tidak dapat membayar utang itu
7.       Sabilillah
Sabilillah yaitu orang yang berjuang demi kepentingan dan perkembangan Islam
8.       Ibnu Sabil
Ibnu Sabil yaitu orang yang sedang dalam perjalanan seperti menuntut ilmu dan lain lain. Menuju tempat yang jauh,kemudian di  dalam perjalanan mereka kehabisan bekal(bahan makanan pokok),orang tersebut disebut musafir.

Komentar

Posting Komentar

Terimakasih telah membaca, semoga dapat mengambil hikmah ya. Silahkan sebar jika dirasa bermanfaat hehe. Temukan aku di @mlukman215(instagram)

Postingan Populer