Tentang Zakat Fitrah
Zakat menurut bahasa, artinya: tumbuh, bertambah, kebersihan, keberkahan,
dan penyucian. Menurut istilah, zakat artinya: mengeluarkan sebagian harta yang
telah cukup nisabnya kepada orang yang berhak menerimanya. Nisab adalah batas
minimal wajib membayar zakat
Jenis harta zakat yang wajib dizakati antara lain:
a.
Binatang ternak: unta, sapi,kerbau,kambing
termasuk domba atau biri-biri.Nisab binatang ternak adalah setelah cukup satu
tahun. Nisab binatang ternak sebagai
berikut
Nisab binatang ternak
|
Zakatnya
|
5 ekor unta
|
1 ekor kambing
|
30 ekor sapi/kerbau
|
1 ekor sapi/kerbau
|
40 ekor kambing
|
1 ekor kambing
|
b.
Hasil pertanian:
-biji-bijian: beras, jagung,gandum
-buah-buahan: anggur,
dan kurma
c.
Hasil pertambangan: emas dan perak
Nisabnya emas berat
timbangan= 94 gram zakatnya 2,5%. Nisab
perak 624 gram zakatnya 2,5%
d.
Hasil perniagaan: seperti kain, tekstil,dan
lain-lain
Nisabnya sama dengan
emas dan perak dan zakatnya 2,5%
e.
Barang temuan atau rikaz, dibayarkan zakatnaya
oada saat menemukan barang tersebut dan besar zakatnya 20%.
Menjelang hari raya idul fitri umat islam biasanya disibukkan dgn
berbagai macam kegiatan ibadah. kegiatan ibadah itu misalanya puasa Ramadan, salat
sunah tarawih, tadarus al-qur’an ,dan mengeluarakan zakat fitrah.
Zakat fitrah disebut juga zakatun nafs,artinya penyucian diri. Jadi,orang
yang sudah menunaikan zakat fitrah, jiwanya kembali dalam keadaan fitrah
1.
Syarat wajib zakat firtrah:
a.
Orang islam
b.
Orang tsb masih hidup hingga waktu terbenamnya
matajari,penghabisan bulan Ramadan
c.
Org tsb mempunyai kelebihan harta,baik utk
dirinya sendiri atau utk keluarganya .
Orang islam wajib mengeluarkan zakat fitrah uang batsnya(nisabnya)bila
sudah mempunyai kelebihan makanan pokok baik utk dirinya maupun keluarganya. Dimulai
pada awal Ramadan sampai sebelum salat id. Jika mereka tidak memiliki sama
sekali sesuatu yg harus diberikan, tidak wajib berzakat, bahkan mereka wajib
dizakati, karena tergolong fakir. Banyaknya zakat fitrah yg harus diberikan
kepada mustahik per jiwanya adalah 3 5 liter atau 2,5 kg beras atau gandum atau
bahkan pokok lainnya sesuai dgn daerah atau Negara dimana mereka tinggal. Zakat
fitrah dapat pula ditukar dgn uang seharga beras atau gandum yang berlaku pada
waktu itu.
Waktu pilihan mengeluarkan zakat Fitrah itu adalah sebagai berikut:
A)
waktu yang diperbolehkan
Waktu yang
diperbolehkan yaitu dari awal bulan Ramadan sampai hari penghabisan bulan
Ramadan
B)
waktu wajib
Waktu wajib yaitu
dari terbenamnya matahari penghabisan Ramadan sampai malam hari raya
C)
waktu yang lebih baik(sunah)
Waktu yang lebih
baik(sunah)yaitu dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari raya
D)
waktu yang haram
Waktu yang haram
yaitu dibayarkan sesudah terbenamnya matahari pada hari raya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat sebanyak 8 golongan yaitu:
1.
Fakir
Fakir yaitu orang
yang tidak mempunyai harta dan usaha,atau mempunyai harta dan usaha tetapi
tidak mencukupi separuh keperluan hidupnya
2.
Miskin
Miskin yaitu orang
yang memiliki harta atau usaha,tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok
hidupnya sehari-hari
3.
Amil
Amil yaitu orang yang
mengurus zakat(panitia zakat)
4.
Mualaf
Mualaf yaitu orang
yang baru masuk islam
5.
Hamba
Hamba yaitu hamba
sahaya,yang dijanjikan oleh tuannya dia boleh menebus dirinya
6.
Garim
Garim yaitu orang
yang berutang, karena menjamin utang saudaranya/ orang lain, sedangkan dia dan
yang dijamin tidak dapat membayar utang itu
7.
Sabilillah
Sabilillah yaitu
orang yang berjuang demi kepentingan dan perkembangan Islam
8.
Ibnu Sabil
Ibnu Sabil yaitu
orang yang sedang dalam perjalanan seperti menuntut ilmu dan lain lain. Menuju
tempat yang jauh,kemudian di dalam
perjalanan mereka kehabisan bekal(bahan makanan pokok),orang tersebut disebut
musafir.
First
BalasHapus